PK Sejahtera

Wednesday, 24 April 2013

dakwatuna.com – Banyak pertanyaan kepada kami mengenai ini, baik melalui sms atau email. Terkait adanya Partai Islam yang mencalonkan Non Muslim sebagai Caleg (Calon Anggota Legislatif) dari partai Islam tersebut. Yang perlu ditekankan adalah tentunya caleg non muslim tersebut wajib mengakui asas Islam dan platform partai Islam tersebut. Apakah hal keberadaan mereka untuk membantu perjuangan Partai Islam dibenarkan syariat? Ataukah ini hal yang sifatnya situasional dan bisa berlaku bagi daerah tertentu, daerah yang minim umat Islam dan juga lemah keadaannya seperti Papua dan Nusa Tenggara Timur, namun tidak boleh bagi daerah lain yang umat Islam adalah mayoritas dan kuat, seperti pulau Jawa dan Sumatera? Debatable Sejak Lama … Sebenarnya masalah ini bukan permasalahan baru, tetapi sudah terjadi sejak lama; yakni bolehkah dalam perjuangan umat Islam dengan memanfaatkan bantuan orang kafir, baik bantuan dana, persenjataan, atau partisipasi langsung jiwa raga mereka dalam barisan umat Islam. Dahulu, awal tahun 90-an, pasca serangan Irak ke Kuwait, yang akhirnya melahirkan perang teluk pertama, para ulama di kerajaan Arab Saudi memfatwakan bolehnya meminta bantuan Amerika Serikat (saat itu dipimpin oleh George Bush Senior) yang nota bene kafir untuk melawan keberingasan Saddam Husein, seorang Sosialis Aktivis Partai Ba’ts Irak, yang didirikan oleh Michael Aflaq, seorang Kristen. Mereka menganggap Saddam Husein sudah bukan lagi muslim, baik karena kekejamannya kepada umat Islam Kurdi dan semua lawan politiknya, dan juga karena ideologinya yang Sosialis. Kekafiran Saddam Husein difatwakan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Syaikh Said Hawwa (Syria), Syaikh Abdullah ‘Azzam (Al Filisthini tsumma Al Urduni), dan lainnya. Sederhananya adalah memanfaatkan kekuatan orang kafir untuk melawan orang kafir lainnya, karena keadaan diri yang masih lemah. Fatwa ini, bukan berarti tanpa kritik. Para ulama Arab Saudi sendiri mengkritiknya, khususnya dari para ulama muda semisal Syaikh Salman Fahd Al ‘Audah (Wakil Ketua Ikatan Ulama Muslimin Sedunia yang diketuai oleh Syaikh Yusuf Al Qaradhawi) dan Syaikh ‘Aidh Al Qarny (pengarang kitab Laa Tahzan), yang karena kritikannya itu mereka berdua di penjara oleh pihak Kerajaan. Kritikan juga datang dari Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani Rahimahullah yang tidak menyetujui fatwa tersebut. Sebab, dari fatwa ini yang menjadi korban bukanlah AS dan Saddam Husein dan tentaranya, tetapi rakyat Irak yang muslim. Merekalah yang mengalami penderitaan karena kezhaliman AS dan Saddam Husein saat itu. Lebih lama lagi, gerakan Islam terbesar abad modern, Al Ikhwan Al Muslimun di Mesir pada masa Al Ustadz Syahidul Islam Hasan Al Banna Rahimahullah juga pernah menempatkan seorang Kristen Koptik (Qibthy) sebagai wakil mereka di parlemen Mesir. Sejak jauh hari, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memang menyebutkan bahwa kaum Koptik akan menjadi penolong perjuangan umat Islam. Dari Ummu Salamah Radhiallahu ‘Anha, bahwa menjelang wafat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam beliau berwasiat: الله الله فى قبط مصر فإنكم ستظهرون عليهم فيكونون لكم عدة وأعوانًا فى سبيل الله Takutlah kepada Allah, takutlah kepada Allah, dalam bergaul dengan kaum Qibthi Mesir. Sesungguhnya kalian akan mengalahkan mereka, dan mereka akan menjadi kekuatan dan pertolongan bagi kalian dalam perjuangan fi sabilillah. (HR. Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir, No. 561, Alauddin Al Muttaqi Al Hindi dalam Kanzul ‘Ummal No. 34023)[1] Abdullah bin Yazid dan Amru bin Huraits, dan selainnya, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: إنكم ستقدمون على قوم جعد رؤوسهم فاستوصوا بهم خيرا فإنهم قوة لكم وبلاغ إلى عدوكم بإذن الله ـ يعني قبط مصر ـ Sesungguhnya kalian akan mendatangi kaum yang keriting kepalanya, maka berwasiatlah yang baik-baik dengan mereka, karena mereka akan menjadi kekuatan bagimu, dan menjadi bekal bagimu untuk melawan musuh-musuhmu dengan izin Allah. –yaitu kaum Qibthi Mesir. (HR. Abu Ya’la No. 1473, berkata Husein Salim Asad: para perawinya tsiqaat (terpercaya). Ibnu Hibban No. 6677)[2] Penolong kita adalah Allah, RasulNya, dan Orang-orang beriman Inilah dasar bagi setiap orang beriman, tidak ragu lagi dan tidak diperdebatkan lagi, bahwa mereka menjadikan Allah, RasulNya, dan orang-orang beriman sebagai tempat memberikan Al Wala. Itulah hizbullah yang dijanjikan kemenangan oleh Allah Jalla wa ‘Ala. Al Wala bukan kepada orang kafir, musyrik, munafiq, ahludh dhalal, dan mubtadi’. Allah Ta’ala berfirman: إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ (55) وَمَنْ يَتَوَلَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا فَإِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْغَالِبُونَ (56) Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah). Dan Barangsiapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, Maka Sesungguhnya pengikut (agama) Allah (hizbullah) Itulah yang pasti menang. (QS. Al Maidah: 55-56) Secara khusus, tidak pula memberikan Al Wala (loyalitas dan cinta) kepada Yahudi dan Nasrani, dan ini terlarang. Allah Ta’ala berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ (51) Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim. (QS. Al Maidah: 51) Secara khusus, tidak pula memberikan Al Wala kepada orang-orang yang mempermainkan agama. Allah Ta’ala berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (57) Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil Jadi pemimpinmu, orang-orang yang membuat agamamu Jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu (Yakni Ahli Kitab), dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertaqwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman. (QS. Al Maidah: 57) Apakah makna wali dalam ayat-ayat ini? Wali jamaknya adalah auliya’ yang berarti penolong dan kekasih. (Imam Ibnu Jarir, Jami’ul Bayan, 9/319) Bisa juga bermakna teman dekat, yang mengurus urusan, yang menguasai (pemimpin). (Ahmad Warson Al Munawwir, Kamus Al Munawwir, Hal. 1582) Maka, jelaslah bahwa umat Islam tidak dibenarkan menjadikan orang kafir sebagai penolong, kekasih, teman dekat, dan pemimpin mereka. Sebab wali kita hanyalah kepada Allah, RasulNya, dan orang-orang beriman. Bagaimana jika keadaan tidak normal; lemah dan masih sedikit Bagaimana jika keadaan umat Islam masih sedikit (minoritas) -tentunya juga masih lemah- bolehkah meminta bantuan mereka dalam sebagian urusan kaum muslimin? Tentunya dalam hal ini adalah Partai Islam di sana memanfaatkan non muslim sebagai wakilnya di parlemen mereka di sana? Sebab, jangankan mencari kadernya sendiri, mencari orang Islam saja tidak mudah. Tentunya adalah sebuah prestasi tersendiri jika ada Partai Islam yang mampu mengajak orang kafir untuk turut membantu perjuangan ideologi dan platform Partai Islam tersebut. Bagaimana bisa seseorang yang tidak meyakini kerasulan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan tidak mengakui kebenaran Islam, justru dengan sadar jatuh hati dan tertarik, lalu menawarkan dirinya ikut membantu perjuangan Partai Islam? Lalu, apakah ayat-ayat tentang larangan meminta bantuan kepada orang kafir tetap berlaku dalam keadaan lemah dan minor seperti ini? Ataukah ini situasi yang dimaafkan dan dikecualikan? Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah melakukannya Dalam proses perjalanan hijrah ke Madinah, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiallahu ‘Anhu memanfaatkan jasa bantuan seorang dari Bani Ad Diil yang beragama kafir Quraisy sebagai petunjuk jalan menuju Madinah. ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha bercerita: وَاسْتَأْجَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَبُو بَكْرٍ رَجُلًا مِنْ بَنِي الدِّيلِ هَادِيًا خِرِّيتًا، وَهُوَ عَلَى دِينِ كُفَّارِ قُرَيْشٍ Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan Abu Bakar mengupah seorang laki-laki dari Bani Ad Diil sebagai petunjuk jalan, dan dia adalah seorang beragama kafir Quraisy. (HR. Bukhari No. 2264) Ini menjadi dasar bahwa meminta bantuan orang kafir adalah boleh, jika dalam keadaan lemah, dan masih sedikit. Jika memang ini terlarang secara mutlak, tentu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjadi orang pertama yang mencegah dirinya sendiri untuk melakukan itu dan dia akan serukan kepada segenap manusia. Tetapi, kenyataan justru menunjukkan sebaliknya, saat itu kaum muslimin yang tersisa di Mekkah tinggal berlima; Nabi, Abu Bakar, putranya, Asma, dan Ali. Jumlah yang sedikit dan tentunya lemah. Mereka pun sudah memiliki tugas masing-masing, putranya Abu Bakar tetap berada di Mekkah untuk mengawasi keadaan dan mencari=cari perkembangan berita. Asma Radhiallau ‘Anha bertugas membawakan makanan untuk Nabi dan Abu Bakar, sementara Ali Radhiallahu ‘Anhu berada di rumah nabi menggantikannya setelah nabi dikepung oleh gabungan berbagai kabilah kaum kuffar Quraisy. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga pernah mendapatkan dukungan dari Musyrikin Bani Khuza’ah untuk melawan musuhnya. Juga masih banyak peristiwa-peristiwa lainnya, sebagaimana yang nanti kami lampirkan. Pandangan Para Ulama Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata tentang peristiwa hijrah tersebut: وَفِي الْحَدِيثِ اسْتِئْجَارُ الْمُسْلِمِ الْكَافِرَ عَلَى هِدَايَةِ الطَّرِيقِ إِذَا أُمِنَ إِلَيْهِ واستئجار الْإِثْنَيْنِ وَاحِدًا على عمل وَاحِد جَازَ Dalam hadits ini menunjukkan bahwa seorang muslim mengupah orang kafir untuk membantunya memberikan petunjuk jalan jika hal itu aman baginya, dan juga dua orang yang mengupah satu orang dalam satu perbuatan, itu adalah diperbolehkan. (Fathul Bari, 4/442-443) Imam Ibnu Baththal Rahimahullah menjelaskan: عامة الفقهاء، يجيزون استئجارهم – أي المشركين – عند الضرورة وغيرها لما في ذلك من المذلة لهم، وإنما الممتنع أن يؤاجر المسلم نفسه من المشرك لما فيه من إذلال المسلم Kebanyakan ahli fiqih membolehkan mengupah mereka –yaitu kaum musyrikin- ketika kebutuhannya mendesak dan selainnya, dan karena hal itu dapat merendahkan mereka (musyrikin), sebaliknya seorang muslim janganlah menjadi orang yang diupah oleh kaum musyrikin, karena hal itu dapat merendahkan seorang muslim. (Imam Ibnu Baththal, Syarh Shahih Al Bukhari, 6/387) Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata: في استئجار النبي صلى الله عليه وسلم عبد الله بن أريقط الدؤلي هاديا في وقت الهجرة وهو كافر دليل على جواز الرجوع إلى الكافر في الطب والكحل والأدوية والكتابة والحساب والعيوب ونحوها ما لم يكن ولاية تتضمن عدالة ولا يلزم من مجرد كونه كافرا أن لا يوثق به في شيء أصلا فإنه لا شيء أخطر من الدلالة في الطريق ولا سيما في مثل طريق الهجرة. Pada saat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengupahi Abdullah bin Uraikith Ad Du’aliy sebagai orang yang menunjuki jalan pada waktu hijrah, dia dalam keadaan kafir, menunjukkan bolehnya merujuk kepada orang kafir dalam hal kedokteran, pengobatan, tulis menulis, menghitung, dan semisalnya, selama pertolongan itu tidak mengandung semakin kuatnya kekafirannya, maka tidak apa-apa memintanya sebagai petunjuk jalan apalagi jalan untuk hijrah. (Bada’i Al Fawaid, 3/208) Imam Al Hazimi mengatakan: وذهبت طائفة: إلى أن للإمام أن يأذن للمشركين أن يغزوا معه ويستعين بهم ولكن بشرطين: (1) أن يكون في المسلمين قلة وتدعو الحاجة إلى ذلك. (2) أن يكونوا ممن يوثق بهم فلا تخش ثائرتهم. Segolongan ulama berpendapat: “Pemimpin bisa mengizinkan orang-orang musyrik bergabung bersamanya dalam peperangan dan membantu kaum muslimin, dengan dua syarat: Pertama, jumlah kaum muslimin hanya sedikit dan ada faktor yang mendorong kebutuhan itu. Kedua, orang-orang musyrik tersebut bisa dipercaya dan tidak dikhawatiri akan memberontak.” (Imam Al Hazimi, Al I’tibar fin Naasikh wa Mansuukh, Hal. 219)

No comments:

Post a Comment

Kritik dan saran serta komentar anda adalah perhatian kami