PK Sejahtera

Friday, 31 May 2013

Inilah Alasan PKS menolak BBM Naik



Written By Kabar PKS on Rabu, 29 Mei 2013 | 14.17

KabarPKS.com - Jakarta - Bahan bakar minyak (BBM) merupakan hajat hidup seluruh rakyat. BBM merupakan stimulus penggerak ekonomi rakyat. Pemerintah telah merencanakan untuk menaikkan harga BBM Bersubsidi pada pertengahan tahun 2013 ini. Disisi lain kenaikan harga BBM bersubsidi akan berpengaruh terhadap kehidupan dan kesejahteraan rakyat secara luas. 

Mengapa Kita Menolak?

I. Kondisi Sosial dan Perekonomian Tidak Mendukung
   1. Kenaikan harga BBM Bersubsidi akan meningkatkan jumlah rakyat miskin. Rakyat miskin akan bertambah 4 juta jiwa lebih.

   • Pemerintah memproyeksikan penambahan jumlah orang miskin yang meningkat akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp 2.000 per liter untuk premium dan solar Rp 1.000 per liter mencapai 4 juta jiwa. Angka kemiskinan bisa bertambah menjadi 11,85%-12,1% sepanjang 2013. Sedangkan target tahun ini sebesar 9%-10,5%. Menurut Menteri Keuangan baseline jika tidak menaikkan harga BBM subsidi prosentase kemiskinan 10,5%, tetapi dengan kenaikan harga BBM Bersubisidi akan meningkat 12,1% atau naik 1,6% menjadi 4 juta jiwa.

   • Perhitungan pemerintah secara umum sangat konservatif, kemukinan dampak terhadap kemiskinan akan lebih besar dan bahkan juga akan menambah jumlah masyarakat yang mendekati miskin (near poor) semakin besar. 

  2. Kenaikan harga BBM Bersubsidi untuk seluruh segmen masyarakat apalagi dengan angka yang relatif cukup tinggi akan meningkatkan beban hidup sehari-hari rakyat secara signifikan. Dampak inflasi secara keseluruhan, baik pada ekspektasi inflasi yang terbentuk, inflasi first round saat kebijakan diambil maupun second round pasca kebijakan akan sangat besar mengingkat kebijakan ini sudah memasuki bulan-bulan dengan inflasi cukup tinggi karena memasuki tahun ajaran baru sekolah, Ramadhan dan Idul Fitri. 

  • Bank Indonesia (BI) telah menyampaikan bahwa inflasi kedepan semakin berat. BI sedang mewaspadai tingkat inflasi ke depan yang semakin berat, apalagi inflasi tersebut masih dibayangi oleh perekonomian global yang masih bergejolak. BI juga telah menyampaikan bahwa inflasi selama Kuartal I 2013 telah lebih tinggi dari perkiraan semula. Bahkan untuk inflasi Maret 2013 sudah melebihi batas atas target bank sentral. Inflasi Maret 2013 sebesar 0,63 persen dan secara tahunan, inflasi sudah 5,9 persen, melebihi batas target inflasi dari bank sentral 5,5 persen. Laporan BPS terbaru juga menunjukan inflasi tahun kalender atau dari Januari-April 2013 mencapai 2,32 persen sehingga inflasi tahunannya telah mencapai 5,57 persen.

  • Bank Indonesia (BI) memproyeksikan, kenaikan harga BBM bersubsidi akan mendorong inflasi hingga 7,76 persen. Sementara asumsi pemerintah dalam Rancangan RAPBN Perubahan 2013 hanya sebesar 7,2 persen. Proyeksi ini secara umum sangat konservatif. Karakter inflasi di Indonesia menunjukan bahwa inflasi IHK adalah fenomena kota, sehingga inflasi bagi masyarakat di pedesaan bisa tembus 10 persen. BI juga telah memproyeksikan inflasi harga pangan bergejolak (inflasi volatile food) termasuk karena kebijakan ini dapat mencapai 11,7 persen atau bahkan lebih tinggi.

  • Rencana menaikkan harga BBM bersubsidi akan dihadapkan pada risiko inflasi yang tinggi pada Juni, Juli dan Agustus karena merupakan bulan liburan sekolah dan tahun ajaran baru, sekaligus memasuki bulan Ramadhan dan persiapan lebaran atau Idul Fitri. Dan ini akan menjadi pengganda dampak yang serus dan akan memukul daya beli dan kesejahteraan rakyat.
  • Dengan demikian dampak inflasi kenaikan harga BBM Bersubsidi menjadi berlipat dan akan membebani rakyat yang miskin, karena menurunnya daya beli, terpukulnya dunia usaha dan potensi munculnya pengangguran baru

  3. Kenaikan harga BBM Bersubsidi juga akan merusak prospek ekonomi yang sudah mengalami perlambatan serius. 

  • Pertumbuhan ekonomi pada kuartal I/2013 sedang melambat menjadi hanya 6,02% atau terendah selama 3 tahun terakhir dengan tren yang terus menurun. Perlambatan pada 3 bulan pertama 2013 disebabkan oleh pelemahan pertumbuhan pembentukan modal tetap bruto (PMTB) dari 9,97% pada kuartal I/2012 menjadi 5,9% pada kuartal I/2013.

  • Pelemahan pertumbuhan ekonomi juga tidak lepas dari pengeluaran konsumsi pemerintah yang melambat dari 6,45% menjadi 0,42%. Meskipun tetap tumbuh, kinerja ekspor barang dan jasa melambat dari 8,23% menjadi 3,39%. Krisis global yang masih berlanjut membuat ekspor sejumlah komoditas juga melambat, seperti minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan bijih, kerak serta abu logam. 

  • Satu-satunya komponen yang menunjukkan pertumbuhan yang masih cemerlang adalah konsumsi rumah tangga yakni dari 4,94% menjadi 5,17%. Pertumbuhan konsumsi rumah tangga tetap melaju didorong oleh konsumsi masyarakat golongan menengah yang relatif kebal terhadap inflasi. Selain makanan, konsumsi produk otomotif, barang elektronik masih meningkat.

  • BPS mencatat PDB atas dasar harga berlaku pada kuartal I/2013 mencapai Rp2.146,4 triliun atau naik 8,65% dari periode sama 2012. Konsumsi rumah tangga member kontribusi 55,64%, diikuti PMTB 32%, konsumsi pemerintah 6,81%, perubahan inventori 3,41%, diskrepansi statistik 3,16% dan net ekspor minus 1,02%.

  • Hal ini menunjukkan bahwa Konsumsi rumah tangga sebagai penghela perekonomian masih sangat penting dan akan menjadi buruk ketika pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi secara keseluruhan.

  4. Menjelang Pemilu 2014, rencana kenaikan harga BBM ini sangat bermotif politik, apalagi ditambah rencana menggelontorkan program BLT (Bantuan Langsung Tunai) atau BLSM (Bantuan Langsung Sementara Masyarakat). Dilihat dari skenario 2008 yang dilakukan pemerintah, pada tanggal 24 Mei 2008 harga BBM dinaikan menjadi Rp.6.000/liter, lalu pada 1 Desember 2008 diturunkan menjadi Rp.5.500/liter, pada tanggal 15 Desember 2008 diturunkan lagi jadi Rp.5.000/liter, dan pada  15 Januari 2009 (persis 3 bulan sebelum Pemilu 2014) harga BBM diturunkan lagi menjadi Rp.4.500/liter. Sehingga ada 2 keuntungan politis yang dirampas pemerintah, pencitraan lewat pembagian BLT dan pencitraan dengan penurunan harga BBM hingga 3 kali.


II. Kebijakan Energi yang Buruk 

  1. Rencana menaikan harga BBM yang akan dilakukan pemerintah ditahun 2013 ini menimbulkan tanda tanya besar, karena tidak ada fluktuasi harga minyak dunia. Bahkan Indonesian Crude Price (ICP) dalam beberapa hari belakang justru menurun hingga 104US$/Barrel. Dalam rencana pemerintah menaikan harga BBM ditahun 2008 dan 2012 lalu, harga ICP melonjak menjadi 124,6 US$/Barrel (Mei 2008), dan 128,1 US$/Barrel (Maret 2012). 

  2. Saat ini tidak ada situasi eksternal yang mengharuskan pemerintah menaikan harga BBM, hanya faktor internal yang seharusnya sudah diantisipasi pemerintah sejak dahulu lewat berbagai program pengendalian konsumsi energi fosil dan pengembangan energi baru terbarukan.

  3. Miskinnya alasan pemerintah dalam rencana menaikan harga BBM tahun 2013 diakibatkan kegagalan pengendalian kuota BBM dan pengembangan energi alternatif selain minyak bumi. Kuota BBM melonjak drastis selama 3 tahun terakhir, hingga 45 Juta Kiloliter ditahun 2013 ini. Bahkan kuota ini juga diprediksi akan terlewati hingga 50 Juta Kiloliter.

  4. Kuota BBM yang semakin melonjak ini disebabkan karena kegagalan pengembangan energi alternatif baik untuk sektor transportasi, pembangkit listrik dan pabrik. Infrastuktur BBG tidak dibangun secara progressif, bahkan sejumlah SPBG ditutup karena kesulitan pasokan gas, sementara hasil gas bumi Indonesia di ekspor ke luar negeri. Pemerintah juga tidak pernah berkaca dari keberhasilan konversi kerosene ke gas, yang dapat mengatasi kelangkaan minyak tanah dan memperbaiki energi mix.

  5. Selain itu, subsidi BBM yang terlalu besar juga diakibatkan oleh kelalaian impor BBM yang telah dilakukan pemerintah selama bertahun-tahun. BBM yang diimpor pemerintah adalah BBM berkualitas Pertamax (RON 90 dan 92) karena BBM RON 88 sudah jarang diproduksi Negara lain. Untuk menghasilkan BBM jenis Premium (sebagaimana jenis BBM yang disubsidi APBN), maka pemerintah harus menurunkan RON nya menjadi 88, yaitu dengan mencampurkan BBM Impor tersebut dengan Naptha (cairan perubah angka oktan). Praktik seperti ini justru meningkatkan cost BBM hingga harga keekonomian Premium menjadi lebih dari Rp.9.500/liter, bahkan disinyalir justru lebih mahal dari Pertamax, sehingga besaran subsidi BBM secara keseluruhan membengkak.

  6. Kelalaian impor BBM yang telah bertahun-tahun ini seolah-olah dibiarkan pemerintah. Hal ini dapat dilihat dari arus minyak nasional yang tidak mengalami perubahan signifikan selama 5 tahun terakhir ini. Selain impor BBM meningkat, impor minyak mentah juga terus terjadi karena minyak mentah hasil perut bumi Indonesia di ekspor. Minyak mentah Indonesia di ekspor karena tidak sesuai dengan spesifikasi kilang minyak dalam negeri. Seandainya, pemerintah serius membenahi pengelolaan energi nasional, tentulah kilang-kilang minyak dalam negeri akan dibangun sesuai spesifikasi minyak mentah Indonesia, untuk menghindari impor BBM yang terus meningkat.

  7. Kebijakan penghapusan subsidi BBM bukan kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan terkait dengan kebijakan liberalisasi ekonomi yang tengah berlangsung di Indonesia. Penghapusan subsidi BBM merupakan bagian dari scenario besar memperbesar mekanisme pasar dalam ekonomi Indonesia, sejalan dengan pemisahan (unbundling) industri hilir Pertamina dan UU Migas No. 22/2001 yang semakin membuka peluang bagi perusahaan multi-nasional untuk memperluas pasar hingga tingkat distribusi dan ritel.

III. Masih Terdapat Alternatif Sumber Pembiayaan

  1. PKS berpandangan bahwa ketika harga BBM tidak dinaikkan, maka anggaran subsidi BBM dalam APBNP akan kemungkinan besar akan membutuhkan tambahan. Namun dengan tidak ada kenaikan harga BBM maka tentunya tidak diperlukan dana untuk kompensasi yang berpotensi bermasalah.

  2. Untuk menutupi kekurangan dana pemerintah masih mungkin mendisain postur APBNP 2013 agar tidak meningkatkan defist dengan beberapa cara, sehingga masih dibawah batas yang dibolehkan Undang-undang sebesar 3% dari PDB.

  3. Alternatif untuk menutup kekurangan dana adalah dengan sedikit mengubah postur APBNP 2013, diantaranya dengan:

  a. Pemerintah dapat memanfaatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) secara optimal. SAL tahun 2012 mencapai Rp69,77 triliun yang merupakan penjumlahan dari SAL 2011 sebesar Rp35,76 triliun dan SILPA tahun 2012 sebesar Rp34 triliun. Tentu saja SAL dapat dialokasikan untuk cadangan fiskal tetapi mengingat pengalaman tahun-tahun sebelumnya dimana penyerapan anggaran tidak optimal maka cadangan fiskal tidak harus terlalu besar, karena akan terdapat SILPA di tahun 2013.

  b. Pemerintah dapat mempertahankan atau meningkatkan penerimaan pajak. Hal ini masih memungkinkan mengingat kondisi tax ratio yang masih potensial untuk bisa ditingkatkan. Pemerintah juga perlu serius untuk melakukan extra effort dalam rangka menghapus mafia perpajakan, meningkatkan tax compliance khususnya wajib pajak KPP large tax office dan KPP Khusus, serta menurunkan tingkat tax evasion melalui upaya transfer pricing khususnya oleh perusahaan asing. Kepatuhan perusahaan untuk membayar pajak secara benar harus terus ditingkatkan, saat ini baru sekitar 500 ribu perusahaan yang membayar pajak. Selain itu dengan struktur pendapatan penduduk di Indonesia (BPS, 2010): 8,8 juta berpenghasilan diatas USD 14.000 pertahun dan 25 juta berpenghasilan USD 5.500 pertahun, maka seharusnya penerimaan dari Wajib Pajak (WP) Pribadi juga bisa naik. Penerimaan pajak dari sektor-sektor yang diindikasi masih under tax, seperti pertambangan dan telekomunikasi masih potensial ditingkatkan.

  c. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga masih potensial untuk ditingkatkan. Penerimaan royalti dan bagi hasil migas dan pertambangan perlu dioptimalisasi dengan mereview dan melakukan audit penentuan cost recovery, serta melakukan audit kinerja pertambangan. Kementerian terkait juga perlu melakukan upaya serius untuk mengolah minyak bagian pemerintah di kilang-kilang dalam negeri, sehingga nilai tambah sektor migas dapat optimal bagi perekonomian domestik.
  d. Penghematan belanja barang dan pegawai yang masih banyak inefisiensi. Belanja barang (termasuk jasa) selama ini masih banyak yang tidak tepat dan bersifat pemborosan, termasuk biaya perjalanan dinas. Selain itu dengan remunerasi birokrasi yang sudah berjalan, seharusnya juga terjadi penghematan belanja pegawai melalui penggurangan honor-honor kegiatan birokrasi yang tidak tepat. 

Kesimpulan Menolak

  1. PKS secara tegas menolak rencana pemerintah menaikkan harga BBM Bersubsidi. PKS menolak kenaikan harga BBM bersubsidi karena akan berdampak pada kenaikan harga-harga barang, memukul daya beli rakyat, menambah jumlah rakyat miskin dan merusak prospek ekonomi sehingga semakin buruk. Selain itu PKS menilai pilihan terhadap kebijakan ini akan mendorong gejolak sosial dan resistensi publik serta merusak harmoni sosial.

  2. PKS menilai kegagalan pemerintah melalui kementrian-kementrian terkait dalam berbagai kebijakan terkait tatakelola energi nasional sehingga masyarakat dapat mengakses energi yang relatif murah tidak selayaknya dibebankan kepada rakyat. Ketidaksungguhan pemerintah dalam pengembangan energy mix dan menyiapkan sistem serrta infrastruktur pengaturan BBM Bersubsidi berdasarkan roadmap yang telah disepakati dengan DPR tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara yang instan dan mengambil langkah short cut. Jika cara ini yang diambil maka persoalan tidak akan selesai, sementara dalam jangka menengah sulit diharapkan mampu menuntaskan akar permasalahannya, sehingga rakyat akan terus menjadi korban.

  3. Kedepan pemerintah perlu lebih serius dan komprehensif mendorong perbaikan arah kebijakan subsidi agar semakin tepat sasaran dan juga pengembangan energy mix yang semakin sehat dalam jangka menengah. Agar persoalan BBM subsidi tidak terus menerus menjadi permasalahan yang membelenggu maka Fraksi PKS meminta pemerintah agar: (1) Membenahi kebijakan energi yang mengutamakan ketahanan energi nasional di atas kepentingan-kepentingan jangka pendek; (2) Melakukan diversifikasi energi; (3) Membangun infrastruktur energi secara kokoh; (4) Memperbaiki sistem transportasi masal (termasuk konversi BBM ke BBG); (5) Meningkatkan lifting minyak (di sini harus disertai audit terhadap lifting minyak oleh auditor independent); (6) Melakukan audit efisiensi impor BBM dan hedging harga BBM; (7) melakukan real-time monitoring terhadap lifting minyak nasional; (8) melakukan upaya serius untuk mengolah minyak bagian pemerintah di kilang-kilang dalam negeri; (9) Membuat target yang jelas dalam pembangunan kilang dan SPBU baru; (10) Memperbaiki kinerja BUMN energi; (11) Pemerintah perlu mendorong Pertamina dan PLN untuk memanfaatkan fasilitas hedging agar mendapatkan tingkat harga yang fixed; dan (12) Meningkatkan lifting minyak bumi dengan mengoptimalkan reserve proven minyak bumi nasional melalui kegiatan eksplorasi disektor hulu.
http://www.kabarpks.com/2013/05/inilah-alasan-pks-menolak-kenaikan.html#.Uak2W8R3m-c.facebook

Friday, 24 May 2013

Prof. Romli bicara tentang KPK


Wawancara Eksklusif Pakar Hukum Prof.Romli tentang Kriminalisasi LHI oleh KPK
5/25/2013 09:02:00 AM | Posted by islamedia

Islamedia - Adanya kejanggalan proses penahanan Ustadz Lutfi Hasan Ishak (LHI) yang dilakukan KPK yang terlalu terburu-buru dan sangat terlihat memaksakan membuat berbagai kalangan meragukan Profesionalisme KPK, bahkan ada yang mengungkapkan KPK sengaja melakukan krimininalisasi ke LHI dengan tuduhan yang mengada-ada dan tidak jelas.

Salah seorang Pakar Hukum Profesor Romli Atmasasmita bahkan mengatakan bahwa KPK terlalu dini/terburu buru dan ceroboh dengan melakukan penahanan LHI.

Stasiun televisi Beritasatu berhasil mewancarai Profesor Romli yang dilaksanakan pada hari Jum'at (24/5/2013).

Berikut isi wawancaranya :


Beritasatu : Prof, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dahsyatnya seperti apa sih sebenarnya?

Prof Romli : Jadi begini, salah satu strategi membangun pemerintahan yang bersih , yang baik , bisa juga yang fair dan kompetitif kita memerlukan sesuatu ketentuan-ketentuan yang tidak ada di UU Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). UU TIPIKOR hanya pada orang dan bagaimana mengembalikan kerugian Negara, tapi persoalan hasil dari tindak pidana korupsi tidak diatur disana. Jadi ini ada lobang, kita masukkanlah Undang Undang Pencucian Uang yang sudah 2 kali perubahan dan ini yang ke-3, maksudnya untuk mempertajam kukunya supaya lebih keras.

Siapapun penyidik baik pidana korupsi maupun yang lainya (terutama KPK), penyidik tidak bisa langsung menyidik cuci uang walaupun ada indikasi. Bahkan dalam UU pencucian uang yang sebelumnya tahun 2002, penyidik asal tidak dapat menyidik cuci uang, kecuali polisi. Setelah ada perubahan tahun 2003 juga demikian, belum ada pembuktian terbalik. Kemudian disempurnakan tahun 2010 bahwa penyidik asal boleh melakukan penyidikan cuci uang sekaligus dan pembuktian terbalik.

Beritasatu : Jadi persoalanya adalah pembuktian ya Prof, kalau yang menjerat Ahmad Fathanah bagaimana? Pasal yang menjerat Ahmad Fathanah adalah : PASAL 3 ATAU PASAL 4 ATAU PASAL 5 UU PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TPPU JO. PASAL 55 AYAT 1 KE-1 KUHP. Pasti anda lebih hafal yah Prof? hahaha. Bagaimana komentar anda?

Prof Romli : Ini data dari mana ini?

Beritasatu : Ini dari sumber informasi yang disampaikan oleh juru bicara KPK Johan Budi.

Prof Romli : Ooo, saya kira terlalu pagi, Johan Budi berbicara itu. Terlalu paginya begini : kita lihat Tipikor itu sasaranya yang utama adalah penyelenggara Negara, bisa orang maupun korporasi. Kita lihat dari lahirnya, jauh sebeluma ada UU tipikor ada UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN, disitulah sasaran tindak tipikor kalau kita ingin membersihan Negara ini. Maka dari itu, penyelenggara Negara baik dari presiden sampai turun sampai level bawah, tidak ada swasta. Kecuali kalau swasta berkolaborasi dengan pejabat Negara, itu jelas.
Jadi pertama siapa orang itu, walaupun dia banyak uang namun dia swasta, tidak ada tindak pidana lain selain selain memang dia berbisnis itu juga belum tentu.

Beritasatu : Dalam kasus Ahmad Fathanah itukan harus dibuktikan itu dulu kan Prof? Dari kacamata anda bagaimana?

Prof Romli : Dari kacamata saya, secara keilmuan : inikan tertangkap tangan, yang tertangkap tangan siapa? Ahmad Fathanah. Kemudian dia itu swasta bukan, kalau diliat dia itu broker/calo/makelar. Memang makelar belum pernah diatur dalam Undang Undang Tipikor, kecuali kalau makelar itu ikut membantu, membujuk, maka pakailah pasal 55 itu, bukan pasal cuci uang.

Beritasatu : Artinya terlalu dini pasal itu dikeluarkan? Tapi kalau tidak dilakukan seperti itu, apa tidak khawatir nanti tidak bisa dijerat?

Prof Romli : Begini, strateginya kalau UU tipikor itu disebut juga, kalau penyidik yang mempunyai dugaan tindak pidana korupsi sebanyak pasal 2 ayat 1, 26 pidana asal predicate offence, maka dia boleh meneruskan apalagi kalau sudah ada hasilnya, dugaan hasil tindak pidana dinikmati, maka bisa langsung ke cuci uang. Jadi paling tidak harus mempunyai 2 alat bukti untuk mengatakan ada tindak pidana korupsi.

Beritasatu : Prof, kalau bicara soal alat bukti, sebenarnya jangan-jangan KPK juga sedang meraba-raba dan mencari-cari alat bukti sambil meraba-raba pasal juga yang paling cocok nih. Hehe?

Prof. Romli : Tadi kan sudah diberi tahu, hehe

Beritasatu : Tadi anda katakana terlalu dini, jadi yang benar yang mana Prof?

Prof. Romli : Tadi kan kelihatan , kalau itu betul yah pasal-pasalnya, itu Pasal UU Tipikornya tidak ada, yang ada pasal cuci uangnya kan. Dikaitkan dengan pasal 55 KUHP, berartikan kejahatan asalnya belum jelas. Jadi bukti-bukti permulaan tipikornya belum jelas.

Beritasatu : Apakah tidak bisa dikembangkan ke pasal lain dari situ?

Prof. Romli : Tidak boleh

Beritasatu : Kenapa tidak boleh?

Prof. Romli : Tidak boleh, justru menurut pasal 2 ayat 1, sangkaan awal harus jelas. Pasal 2 menyatakan bahwa tindak pidana sampai 26, ada suap,korupsi dll. Tapi ingat, dari 26 jenis itu tidak ada tindak pidana dibidang pertanian. Kehutanan ada, perikanan ada, pertanian tidak ada. Kalau KPK menggunakan tuduhan korupsi, korupsi yang mana? Korupsi kan banyak, ada pasal 2, pasal 3 , pasal 5, pasal 11.

Beritasatu : Tapi, kenapa itu yang dipakai KPK Prof? Pasal-pasal tadi, tentang cuci uang.

Prof Romli : Berarti kalau KPK hanya bisa menyampaikan tuduhan pasal cuci uang, pasal tindak pidana asalnya masih dicari.

Beritasatu : Kalau masih dicari asalnya, tidak bisa dikembangkan ke yang lain?

Prof. Romli : Tidak bisa

Beritasatu : Lalu bagaimana kasus ini bisa diungkap dengan menjerat orang-orang yang menjerat tindak pidana korupsi itu?

Prof. Romli : Jadi begini, saya juga prihatin. Prihatinya begini:
1. Tindak pidana asalnya, kelihatanya KPK masih mencari, belum ada bukti yang kuat mengatakan apa korupsi , korupsi pasal berapa itu juga belum jelas, kalau misalnya tindak pidana penyuapan juga belum jelas pasal penyuapan yang mana pasal berapa, semua belum jelas tiba-tiba pasal cuci uang nya.

. Terlalu dini juga diungkap kepada public aliran dana Fathanah kemana-mana , karena begini: untuk mengatakan bahwa seseorang menerima tindak pidana, harus jelas tindak pidananya apa dulu. Harus jelas, bukan harus dibuktikan. Kalau sudah jelas, aliran kemana-mananya baru boleh diungkap. Masalahnya alat bukti KPK bahwa ada unsur pidana belum kelihatan. Kalau dari 7 kasus pencucian uang seperti Waode, itu pelaku. Baru kali ini KPK berani menyeret orang yang menerima. Apalagi Presiden PKS, itu masih jauh lah, apalagi menteri Pertanian Suswono masih sangat jauh.

Berita satu : Prof , kalau kita kaitkan dengan UU 31 tentang korupsi pasalnya sudah tepat belum? Pasal 12 , pasal 5 ?

Prof. Romli : Pasal 12 bisa saja, tapi kan tidak muncul sampai sekarang, karena sasaranya penyelenggara Negara. Lutfi Hasan ishak itu memang penyelenggara Negara, namun dia itu anggota DPR , tugas DPR apa itu : menyusun UU, pengawasan, APBN. Dia tidak mengeluarkan Quota, ga punya kebijakan kearah sana.

Beritasatu : Tapi kan Lutfi bisa mempengaruhi?
Prof. Romli : Bisa mempengaruhi ia, namun kalau hanya mempengaruhi, cek dulu di UU tipikor ada ngga tidak pidana mempengaruhi? Yang sering disebut oleh Bambang Widjjoyanto tentang Trading in Influence. Belum ada itu. Sudah diratifikasi, belum diundangkan, belum sah menurut system hukum kita .
Berita satu : Jadi tidak bisa dipakai KPK menjerat Lutfi Hasan Ishak yah Prof?

Prof . Romli : Tidak bisa.

Beritasatu : Prof, jangan-jangan ini ada upaya pembalikan fakta terkait dengan kasus yang sedang diusut oleh KPK ini. Kalau demikian apakah KPK masih bisa dipercaya kalau pasal-pasal yang diajukan KPK sendiri , anda masih meragukan ?

Prof Romli : Terus terang saya masih ragu ,

Beritasatu : Ragu ke pasal nya atau ragu ke KPK nya ? hehe

Prof. Romli : Ragu ke cara kerja KPK nya.

Beritasatu : Ataukah ini strategi prof?

Prof. Romli : Wallahu a’lam. Yang jelas selama ini KPK selalu berhasil untuk tipikor lho. Tapi untuk cuci uang kan yang terbukti karena sebelumnya itu pelaku, bukan penerima. Yang pelaku kan otomatis dia umpetin, tapi kalau yang menerima? Nah kasus Pa Lutfi Hasan Ishak ini baru pertama nih KPK menuduh sebagai penerima.

Jadi begini : yang menerima itu ada pasal 5 ayat 1 UU Pencucian Uang berbeda dengan pasal 3 dan 4, itu aktifkan. Tapi kalau dikenakan ke LHI itu Pasif kan. Kemudian pertanyaanya, apa penjelasanya. Penjelasanya begini : setiap orang yang bisa diduga menerima uang haram secara pasif, tapi dia itu harus mengetahui ada transaksi yang melanggar hukum, dia harus punya keinginan untuk menikmati uang, dia punya tujuan untuk mendapatkan.

Kemudian yang perlu dicermati juga, dalam pasal 11 dalam UU TPPU , pejabat PPATK, penyidik, penuntut, tidak boleh memberikan keterangan mengenai segala sesuatu dalam proses penyidikan cuci uang sampai semuanya terbukti. Namun dalam kasus LHI ini, belum apa-apa sudah dibuka lebar. Dan ancaman pidana bagi pihak yang membocorkan itu 4 tahun penjara.

Beritasatu : sekali lagi prof, kalau ini semua digunakan KPK untuk mengungkap kasus?

Prof. Romli : tidak bisa, bukan itu caranya.

Beritasatu : Apakah KPK tertalu gegabah?

Prof. Romli : Menurut saya tanda petik yah, ceroboh. Yang menjadi pertanyaan, ada apa tergesa-gesa?

Untuk LHI, sebagai penyelenggara Negara, dalam UU 28 dan 29 diatur bahwa mengatakan sejak dia diangkat sebagai penyelenggara Negara , harta kekayaanya itulah yang harus diklarifikasi kedepan, bukan kebelakang.

Beritasatu : Prof. Saya ingin mengakhiri diskusi kita dengan satu pertanyaan untuk menjawab tanda besar tadi apakah menurut anda dari kacamata anda, dari perspektif anda, jangan-jangan sebenarnya kasus ini hanya membuat momentum situasi saja sampai 2014 selesai, dimana kasus ini memang sudah jelas ujungnya kemana atau buat mabok-mabok saja.?

Prof.Romli : Begini, pertanyaan itu bisa dijawab oleh perkembangan hasil KPK, output KPK nanti.

Berita satu : Nantinya itu kapan?

Prof. Romli : Ya Wallahu a’lam, Tanya KPK.

Beritasatu : bisa lebih cepat atau selesai pemilu?

Prof. Romli : kalau orang itu ditahan, KPK terbatas oleh batas waktu penahanan 20 hari, 30 hari, nah itu. Kita lihat saja nanti.

Barikut video wawancaranya :
http://www.youtube.com/watch?feature=player_embedded&v=cikxLwLvgBw

PKS memilih HP-DON untuk JATENG

sudah jelas kalau PKS Jateng mengusung HP-DON sebagai cagub-cawagub Jateng. kita lihat nanti tanggal 26 mei 2013 akan berlangsung pesta demokrasi. semoga aman dan sukses

Tuesday, 7 May 2013

STRUKTUR PARTAI KEADILAN SEJAHTERA






SEJARAH RINGKAS PK SEJAHTERA


Pada 20 April 1998 PKS berdiri dengan nama awal Partai Keadilan (disingkat PK) dalam sebuah konferensi pers di Aula Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta. Presiden (ketua) partai ini adalah Nurmahmudi Isma'il.

Pada 20 Oktober 1999 PK menerima tawaran kursi kementerian Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) dalam kabinet pemerintahan KH Abdurrahman Wahid, dan menunjuk Nurmahmudi Isma'il (saat itu presiden partai) sebagai calon menteri. Nurmahmudi kemudian mengundurkan diri sebagai presiden partai dan digantikan oleh Hidayat Nur Wahid yang terpilih pada 21 Mei 2000. Pada 3 Agustus 2000 Delapan partai Islam (PPP, PBB, PK, Masyumi, PKU, PNU, PUI, PSII 1905) menggelar acara sarasehan dan silaturahmi partai-partai Islam di Masjid Al-Azhar dan meminta Piagam Jakarta masuk dalam Amandemen UUD 1945.

Akibat UU Pemilu Nomor 3 Tahun 1999 tentang syarat berlakunya batas minimum keikut sertaan parpol pada pemilu selanjutnya (electoral threshold) dua persen, maka PK harus merubah namanya untuk dapat ikut kembali di Pemilu berikutnya. Pada 2 Juli 2003, Partai Keadilan Sejahtera (PK Sejahtera) menyelesaikan seluruh proses verifikasi Departemen Kehakiman dan HAM (Depkehham) di tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (setingkat Propinsi) dan Dewan Pimpinan Daerah (setingkat Kabupaten/Kota). Sehari kemudian, PK bergabung dengan PKS dan dengan penggabungan ini, seluruh hak milik PK menjadi milik PKS, termasuk anggota dewan dan para kadernya. Dengan penggabungan ini maka PK (Partai Keadilan) resmi berubah nama menjadi PKS (Partai Keadilan Sejahtera).

Setelah Pemilu 2004, Hidayat Nur Wahid (Presiden PKS yang sedang menjabat) kemudian terpilih sebagai ketua MPR masa bakti 2004-2009 dan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Presiden PK Sejahtera. Pada Sidang Majelis Syuro I PKS pada 26 - 29 Mei 2005 di Jakarta, Tifatul Sembiringterpilih menjadi Presiden PK Sejahtera periode 2005-2010. Seperti Nurmahmudi Isma'il dan Hidayat Nur Wahid disaat Tifatul Sembiring dipercaya oleh Susilo Bambang Yudhoyono Presiden Indonesia ke 6 sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika. Maka estafet kepemimpinan pun berpindah ke Luthfi Hasan Ishaq sebagai pjs Presiden PK Sejahtera. Pada Sidang Majelis Syuro PKS II pada 16 - 20 Juni 2010 di Jakarta, Luthfi Hasan Ishaq terpilih menjadi Presiden PK Sejahtera periode 2010-2015.
Dan ketika PKS terkena badai, dengan dijadikannya Luthfi Hasan Ishaq sebagai tersangka oleh KPK, maka sekarang Presiden PK Sejahtera di pimpin oleh Al Akh Ustadz Anis Matta ( Soekarno Muda). 

VISI & MISI PK SEJAHTERA


Visi Indonesia yang dicita-citakan Partai Keadilan Sejahtera adalah:

Terwujudnya Masyarakat madani yang adil, sejahtera, dan bermartabat

Masyarakat Madani adalah masyarakat berperadaban tinggi dan maju yang berbasiskan pada: nilai-nilai, norma, hukum, moral yang ditopang oleh keimanan; menghormati pluralitas; bersikap terbuka dan demokratis; dan bergotong-royong menjaga kedaulatan Negara. Pengertian genuin dari masyarakat madani itu perlu dipadukan dengan konteks masyarakat Indonesia di masa kini yang merealisasikan Ukhuwwah Islamiyyah (ikatan keislaman), Ukhuwwah Wathaniyyah (ikatan kebangsaan) dan Ukhuwwah Basyariyyah (ikatan kemanusiaan), dalam bingkai NKRI.

Perjuangan untuk mewujudkan masyarakat madani, baik secara struktural maupun kultural, sebagai bagian dari dakwah dalam maknanya yang historik, positif dan obyektif bagi umat Islam dalam bingkai NKRI adalah bagian dari upaya merealisasikan tujuan didirikannya PK Sejahtera sebagaimana dicantumkan dalam Anggaran Dasar PK Sejahtera. Masyarakat Madani sebagai warisan Sunnah Nabawiyah adalah komunitas yang hadir melalui perjuangan yang dipimpin langsung Rasulullah Saw dengan bingkai Piagam Madinah. Piagam Madinah diakui oleh para para pakar studi Islam dari kalangan Muslim atau Non-Muslim sebagai konstitusi tertua di dunia yang sangat modern dan menghadirkan fakta historis tentang pengelolaan negara berbasiskan pada prinsip hukum, moral, dan gotong-royong menjaga kedaulatan negara. Piagam itu juga menghormati pluralitas dan merealisasikan Ukhuwwah Islamiyyah, Ukhuwwah Wathaniyyah dan Ukhuwwah Basyariyyah sekaligus.

Sebagai basis lain berdirinya Masyarakat Madani, Rasulullah telah menegaskan pentingnya melaksanakan nilai-nilai fundamental yang disampaikan secara terbuka, ketika pertama kali menginjakkan kaki di tanah Madinah sesudah hijrah dari kota Mekkah. Nilai-nilai itu bisa disebut sebagai “Manifesto berdirinya Masyarakat Madani” yang antara lain menetapkan: prinsip memanusiakan manusia dan melibatkan mereka secara keseluruhan dalam risalah dakwah, apapun latar belakangnya; ajakan untuk menyebarluaskan budaya hidup yang aman dan damai; mengokohkan sikap solidaritas sosial dan menguatkan semangat silaturrahim; serta mewujudkan manusia yang seutuhnya dengan menguatkan kedekatan kepada Allah Swt. Aktualisasi nilai-nilai fundamental itu menjadi dasar kehidupan bermasyarakat dan bernegara sangatlah positif, bahkan terbukti dalam sejarah Indonesia telah berhasil menggelorakan semangat umat Islam untuk terlibat aktif menghadirkan kebangkitan nasional dengan puncaknya Proklamasi Kemerdekaan NKRI (1945) dan selanjutnya hadir gelombang Reformasi (1998).

Islam memang telah masuk ke Indonesia secara damai sejak abad pertama Hijriyah, dan berinteraksi secara dinamis, konstruktif dan positif dengan beragam realita yang sudah ada di Nusantara, baik ideologi, kultural, sosial budaya, profesi politik dan lainnya, dengan semangat agama dakwahnya yang Rahmatan Lil Alamiin, jadilah Islam sebagai agama yang menyebar di Seluruh Nusantara bahkan menjadi agama yang dianut oleh mayoritas bangsa Indonesia. Sejarah Indonesia pun telah mencatat berdirinya beragam kerajaankerajaan Islam dan hadirnya budaya dan tradisi ke-Islam-an yang tetap hidup dan bahkan menjadi kontribusi yang cerdas sampai hari ini sekalipun.

Islamisasi secara kultural seperti tersebut di atas juga mempunyai pijakan historiknya dalam konteks Indonesia, seperti hadirnya wayang, batik, maupun ragam budaya yang diwariskan oleh para Wali Songo. Ia adalah pengejawantahan kongkret dari Syumuliyyatul Islam dan risalahnya yang Rahmatan Lil Alamin. Karenya agenda ini tentu tidak dimaksudkan untuk menghadirkan konflik budaya apalagi pembenaran terhadap stigma Islam yang dihubungkan dengan ke-Arab-an apalagi terorisme.

Sementara itu Islamisasi secara struktural dilakukan melalui jalur politik. Islam memang tidak dapat dipisahkan dari politik sebagai bentuk dari pengamalan Syuro, serta Amar Ma’ruf Nahi Munkar, memperjuangkan keadilan, mengkoreksi kezhaliman dan mendakwahkan amal sholeh. Politik berguna untuk mendekatkan perjuangan kaum Muslimin dalam menjalankan kehidupan serta mendakwahkan kebudayaannya serta solusi-solusi kreatif yang dimilikinya agar mereka dapat mewujudkan nilai-nilai Islami itu sesudah pada tingkat kehidupan individual, keluarga, agar ajaran agama dapat terwujud juga pada lingkungan masyarakat, organisasi bahkan pada penyelenggaraan kehidupan bernegara. Baik melalui aktifitas kontrol, maupun Legislasi dengan membuat undangundang, peraturan pemerintah maupun kebijakan publik lainnya. Dalam konteks ini maka pilihannya bukan negara Islam yang menerapkan Syariah atau negara sekuler yang menolak Syariah, tapi yang kita inginkan adalah negara Indonesia yang merealisasikan ajaran agama yang menghadirkan nilai-nilai kemanusiaan yang luhur dan universal, melalui perjuangan konstitusional dan demokratis, agar dapat hadirlah Masyarakat Madani yang dicitakan itu.

Memisahkan umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia dari keterlibatan dalam kehidupan berpolitik dan bernegara adalah hal yang mustahil dan absurd bahkan ahistoric, bahkan tidak sesuai dengan prinsip dasar berdemokrasi konstitusional seperti yang tertera di dalam UUD NRI 1945. Karenanya wajar saja bila pada masa awal pembentukan NKRI ini, Bung Karno telah dengan tegas mempersilahkan umat Islam untuk memperjuangkan ideologi dan aspirasinya melalui lembaga Parlemen. Dan umat pun memang telah dan akan terus secara rasional-objektif-konstitusional berjuang melalui jalur politik sehingga dapat turut serta menghadirkan kemerdekaan Republik Indonesia, menggagalkan kudeta PKI yang akan menggantikan ideologi negara dengan Komunisme, dan kemudian turut menghadirkan era Reformasi dan lain-lain.

Agar Masyarakat Madani dapat diwujudkan, dan karenanya umat pun dapat melaksanakan ajaran agama dan menghadirkan Syariah Islam yang Rahmatan Lil Alamin, sangat penting untuk merujuk pada faktor-faktor utama yang dulu menjadi pilar kokoh dan telah sukses menghadirkan Masyarakat Madani seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW yang secara positif dan konstruktif menerima dan menghormati asas pluralitas baik karena faktor suku, agama, asal-usul maupun profesi untuk disinergikan bagi hadirnya masyarakat yang saling menghormati, saling menguatkan, gotongroyong dan bersatu padu bela kedaulatan negara, menegakkan hukum, menjunjung moralitas, menghadirkan masyarakat yang dinamis dan bersemangat untuk ber-silaturrahim dan ber-ta’awun untuk mewujudkan Ukhuwwah Islamiyyah, Ukhuwwah Wathaniyyah dan Ukhuwwah Basyariyyah, kemudian mengaktualisasikannya dalam konteks Keindonesiaan kontemporer dengan segala peluang dan tantangannya. Karenanya perjuangan Islamisasi secara struktural tetap harus menghadirkan alternatif solusi yang lebih baik dan sikap adil dan bijaksana terhadap non-Muslim maupun yang berbeda latar organisasi politik dengan PK Sejahtera, serta mengacu pada prinsip konstitusional, proporsional dan demokratis, agar hadirlah hasil perjuangan yang betul-betul dapat merealisasikan cita-cita berdirinya NKRI dan hadirnya era Reformasi.

PK Sejahtera sebagai Partai Dakwah akan berjuang secara konstitusional, baik dalam lingkup kultural maupun struktural, dengan memaksimalkan peran berpolitiknya demi terwujudnya Masyarakat Madani dalam bingkai NKRI. Caranya, dengan mempercepat realisasi target PK Sejahtera dari “partai kader” menjadi “partai kader berbasis massa yang kokoh”, agar dapat memberdayakan komponen mayoritas bangsa Indonesia, yaitu kalangan perempuan, generasi muda, petani, buruh, nelayan dan pedagang. Melalui musyarakah (partisipasi politik) yang aktif seperti itu akan hadir pemimpin negeri serta wakil rakyat yang betul-betul bersih, peduli dan profesional, sehingga bangsa dan rakyat Indonesia dapat menikmati karunia Allah berwujud NKRI yang maju dan makmur. Partisipasi politik secara sinergis dapat merealisasikan tugas ibadah, fungsi khalifah dan memakmurkan kehidupan, sehingga tampil kekuatan baru untuk membangun Indonesia menjadi negeri yang relijius, sejahtera, aman, adil, berdaulat dan bermartabat.

Adil adalah kondisi dimana entitas dan kualitas kehidupan baik pembangunan politik, ekonomi, hukum, dan sosial-budaya ditempatkan secara proporsional dalam ukuran yang pas dan seimbang, tidak melewati batas. Itulah sikap moderat, suatu keseimbangan yang terhindar dari jebakan dua kutub ekstrem: mengurangi dan melebihi (ifrath dan tafrith).

Islam memandang nilai keadilan dan HAM melekat dengan penciptaan manusia. Keadilan adalah nilai yang bersifat intrinsik, baik dalam struktur ataupun perilaku manusia. Tuhan Yang Mahakuasa menciptakan manusia dalam keadaan adil dan seimbang. Semenetara itu, Islam ditegaskan sebagai agama fitrah kemanusiaan. Situasi-situasi psikis dan sosiologis manusia, sesuai dengan fitrahnya, memerlukan nilai-nilai keadilan. Sebab, dengan tegaknya keadilan di tengah-tengah situasi kemanusiaannya, setiap individu dapat memerankan dirinya sebagai makhluk moral yang merdeka dalam memilih dan berkehendak. Selain itu, keadilan menjadi tonggak utama bangunan masyarakat, apapun agama dan keyakinan yang mereka anut.

Wujud konkret nilai-nilai keadilan pada dalam aspek kemanusiaan adalah sikap "pertengahan" yang telah menjadi salah satu kekhususan umat Islam dan telah menjadi karakteristik metodologi Islam dalam menyelesaikan berbagai persoalan hidup. Para cendekiawan muslim melukiskan sikap itu dengan istilah moderasi, suatu keseimbangan yang terhindar dari jebakan dua kutub ekstrem. Keseimbangan hidup merupakan buah dari kemampuan seseorang dalam memenuhi tuntutan-tuntutan dasar seluruh dimensi dirinya (ruh, akal, dan jasad). Itulah pangkal kesejahteraan dalam maknanya yang sejati. Kesejahteraan paripurna akan melahirkan kebahagiaan hakiki. Itu sebabnya keseimbangan yang sempurna di antara kualitas-kualitas moral yang tampak bertentangan hanya mungkin diwujudkan dengan keadilan, sesuai dengan makna asasi keadilan ('adalah) yang berasal dari akar yang sama dengan kata keseimbangan (i`tidal). Oleh sebab itu, para ulama menegaskan nilai keadilan sebagai kebaikan yang paling sempurna.

Posisi keadilan dalam kehidupan manusia dan alam semesta amat fundamental. Sebuah hadits Nabi Saw menyebutkan: ”Sesungguhnya orang-orang yang berbuat adil itu kelak di sisi Allah Swt berada di atas mimbar-mimbar cahaya. Yaitu, mereka yang bertindak adil dalam pemerintahan, terhadap keluarga, dan terhadap bawahan mereka.” Konsekuensinya, setiap ketidakadilan dan kezaliman harus dipandang sebagai tindakan dosa dan kejahatan terhadap manusia dan kemanusiaan. Kezaliman itu kegelapan, sedangkan keadilan itu cahaya. Maka, kewajiban menegakkan keadilan dan menumbangkan segala bentuk kezaliman, penindasan, sikap berlebih-lebihan, merugikan orang lain, kebencian, diskriminasi, dan kesewenang-wenangan harus menjadi bagian dari ideologi Islam. Semangat ini harus mewarnai setiap aksi dan menjadi pola perjuangan otentik manusia sepanjang sejarahnya. Manusia, baik secara individual maupun kolektif, bertanggungjawab menegakkan keadilan dalam seluruh dimensi kehidupan.

Sejahtera secara standar berarti aman dan makmur. Aman adalah situasi kemanusiaan yang terbebas dari rasa takut, secara psikis sejahtera, sedangkan makmur adalah situasi kemanusiaan yang terbebas dari rasa lapar, secara fisik sejahtera. . Firman Allah Swt menegaskan, “Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezekinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)-nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu, Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat." (QS, al-Nahl 16: 112).

Sejahtera mengarahkan pembangunan pada pemenuhan kebutuhan lahir dan batin, agar manusia dapat memfungsikan dirinya sebagai hamba dan khalifah Allah. Kesejahteraan tidak mencerminkan jumlah alat pemenuhan kebutuhan, tetapi keseimbangan antara kebutuhan dan sumber pemenuhannya. Kesejahteraan dalam artinya yang sejati adalah keseimbangan hidup yang merupakan buah dari kemampuan seseorang memenuhi tuntutan-tuntutan dasar seluruh dimensi dirinya (ruh, akal, dan jasad). Kesejahteraan seperti itu yang akan melahirkan kebahagiaan hakiki bagi bangsa Indonesia.

Kesejahteraan menuntut pengelolaan ekonomi berbasis sektor riil yang menitikberatkan pada kesempatan berusaha di sektor riil bukan semata sektor finansial. Prinsip itu menyetarakan peran kapital (modal) dan usaha (buruh) serta berbasis ekonomi pasar yang memberi kesempatan berkompetisi secara adil. Ekonomi berkeadilan yang mencitakan kesejahteraan untuk semua warga akan terlepas dari penyimpangan moral (moral hazard) akibat tindak kezaliman terhadap sesama manusia maupun tindakan eksploitatif yang merusak alam. Hanya dengan sistem perekonomian yang berkeadilan terwujudnya pembangunan yang berkesinambungan (sustainable development) yang menjamin kesetaraan sosial (social equity), kelestarian lingkungan (environmental prudence), dan efisiensi ekonomi (economic efficiency). Semua itu tidak lain merupakan cita-cita bersama umat manusia sedunia (Our Common Future, World Comittee for Environment and Development, United Nation, 1987).

Ekonomi yang maju ialah kondisi yang dibangun di atas kesadaran adanya misi peradaban untuk kesejahteraan manusia. Dalam konteks ini, keterpeliharaan moralitas manusia, baik secara individual maupun kolektif, keseimbangan kemajuan ekonomi, kemandirian, kesatuan ekonomi nasional, dan kelestarian alam semesta menjadi patokan utama pembangunan bangsa. Oleh karena itu, di tengah dinamika meraih kemajuan ekonomi, maka penyimpangan etika, perilaku eksploitatif, konsumtivisme, dan hedonistik-materialistik harus dapat diminimalisasi. Karena, pembangunan ditujukan bukan untuk kemajuan materi saja, melainkan juga demi tetap terpeliharanya sifat asasi dan martabat seluruh manusia. Pada titik itu, kemajuan ekonomi harus benarbenar dapat dinikmati oleh seluruh komponen bangsa, bahkan umat manusia, secara adil.

Atas dasar itu perlu ditegakkan prinsip penyatuan moralitas dan etik dalam seluruh aktivitas ekonomi guna meminimalisasi, bahkan menghilangkan, berbagai bentuk kezaliman. Memprioritaskan kepentingan umum dan kemaslahatan bersama harus dilakukan di atas keuntungan pribadi dan kelompok, guna menjamin hak-hak ekonomi semua pihak dan menghindari dominasi satu pihak terhadap pihak lain. Pengutamaan ini harus menjadi kebijakan yang dipatuhi bersama.

Bermartabat menuntut bangsa Indonesia untuk menempatkan dirinya sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Bangsa yang bermartabat adalah bangsa yang mampu menampilkan dirinya, baik dalam aspek sosial, politik, ekonomi, maupun budaya secara elegan sehingga memunculkan penghormatan dan kekaguman dari bangsa lain. Martabat muncul dari akhlak dan budi pekerti yang baik, mentalitas, etos kerja dan akhirnya bermuara pada produktivitas dan kreativitas. Kreativitas bangsa yang tinggi dapat mewujud dalam karya-karya adiluhung dalam berbagai bidang yang tak ternilai. Dari sana muncul rasa bangga pada diri sendiri dan penghormatan dari bangsa lain. Martabat memunculkan rasa percaya diri yang memungkinkan kita berdiri sama tegak, dan tidak didikte oleh bangsa lain.

Untuk itu semua warga negara dapat mengambil peran dalam membangun negara sehingga menjadi masyarakat madani berdaya dan berkeadilan, masyarakat yang tidak mudah dipatronisasi oleh kekuatan manapun. Sebab, kehidupan sosial manusia di muka bumi akan lebih tertata dengan sistem sosial yang berkeadilan walau masih disertai suatu perbuatan dosa, daripada dengan sistem tirani yang zalim. Kewajiban individu untuk menegakkan keadilan harus dipandang sebagai prosedur regulatif bagi tindakan sosial dan etik, sehingga akhirnya menghasilkan keadilan sosial yang efek kebaikannya akan dirasakan bersama.

Substansi keadilan sosial ialah terciptanya suatu masyarakat yang di dalamnya tidak ada lagi pihak yang dinafikan kebutuhan dasarnya. Setiap individu mendapat hak-hak sosialnya secara penuh dan utuh, memperoleh jaminan sosial secara proporsional, serta manfaat dari sumber-sumber daya alam dan kekayaan negara dapat dinikmati oleh semua elemen masyarakat. Dalam waktu yang sama ia harus melaksanakan segala sesuatu yang menjadi tanggungjawab sosialnya dalam rangka merealisasikan keadilan menyeluruh dalam kehidupan. Hak-hak ini merangkumi semua hak-hak individual dan sosial manusia Indonesia yang bermartabat.

Tegaknya keadilan sosial akan mewujudkan masyarakat yang egaliter dan menghargai orang berdasarkan keutamaan dan prestasinya, bukan pada etnisitas, entitas, keturunan, dan faktor bawaan lainnya. Oleh sebab pluralitas kebudayaan merupakan realitas yang melekat dalam sebuah bangsa, masyarakat, atau komunitas, maka perlu kearifan dalam memandang dan menyikapnya. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk berlaku adil kepada setiap komunitas atau bangsa dengan cara menghargai kebudayaannya.

Dalam konteks Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim, maka secara budaya dan agama, Islam dapat tampil memberikan model masyarakat yang bisa mempertemukan nilai-nilai keislaman dengan pluralitas budaya lokal dan sekaligus aspirasi kemodernan dalam sebuah rumah besar bernama Indonesia. Hal itu mensyaratkan pandangan keagamaan yang lebih menekankan aspek substansial yang universal daripada simbolik, dan tumbuhnya sikap saling menghargai serta kearifan di kalangan masyarakat. Dalam kerangka itulah kita memandang dan menyikapi pluralitas kebudayaan hingga pada akhirnya dapat memperkaya kebudayaan nasional menjadi satu sistem yang indah, efektif, dan saling bersinergi. Pluralitas sebagai karunia Tuhan, baik itu terkait dengan ras, budaya maupun profesi, seharusnya dilihat sebagai suatu kekayaan yang patut dikelola dengan penuh keadilan bagi bangsa yang bermartabat.

Semua itu adalah kondisi yang kita citakan sekaligus, kondisi kehidupan berdakwah yang diharapkan, yang bermuara pada terjaminnya manusia dalam memenuhi lima kebutuhan primer hidupnya, yakni perlindungan atas: agama, jiwa, akal, harta dan keturunan. Itulah masyarakat Indonesia yang relijius, masyarakat madani, yang seluruh komponennya bekerja sama dalam kebaikan, tolong-menolong dalam mensejahterakan masyarakat dan meningkatkan keimanan. Masyarakat yang adil, sejahtera dan bermartabat, yang melindungi warganya, mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan turut menjaga ketertiban dunia. Suatu masyarakat dan bangsa yang dapat berdampingan sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia, masyarakat dengan budaya khas takwa. Indonesia yang kita citakan adalah masyarakat yang hidup penuh dengan kasih-sayang, yang muda menghormati yang tua, yang tua menghargai yang muda, lakilaki bahu membahu dengan perempuan, dalam pluralitas kebudayaan.

Masyarakat madani merupakan model masyarakat berkeadilan, tatkala keragaman menjadi sumber dinamika bangsa. Para kritikus kreatif-konstruktif memenuhi parlemen, kaum profesional mengisi kabinet, dan orang-orang bijak yang pemberani menjaga benteng peradilan. Para pengusaha menjadi berkah bagi negara dan rakyat, demikian pula para ulama, cendekiawan dan budayawan berdiri di garda depan peradaban bangsa. Prajurit dan perwira TNI dan Polri menjadi pengawal negara dan penjaga keamanan yang profesional, sebuah kekuatan yang menyebarkan rasa aman di hati rakyat tanpa harus kehilangan hak-hak politik yang wajar sebagai warga negara. Kalangan perempuan menjadi saudara kaum lelaki, yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama sesuai dengan fitrahnya, dan bekerjasama secara setara bagi kemajuan bangsa. Kaum muda mempunyai peran strategis sebagai pelopor peradaban untuk perbaikan. Setiap kelompok mengembangkan budaya demokrasi produktif, berinteraksi secara positif dengan semangat kebersamaan dalam kerangka persatuan dan kesatuan bangsa.

Kami mencitakan Indonesia menjadi negara kuat yang membawa misi rahmat keadilan bagi segenap umat manusia, agar bangsanya menjadi kontributor peradaban manusia dan buminya menjelma menjadi taman kehidupan yang tenteram dan damai.


Misi yang diemban Partai Keadilan Sejahtera

  1. Mempelopori reformasi sistem politik, pemerintahan dan birokrasi, peradilan, dan militer untuk berkomitmen terhadap penguatan demokrasi. Mendorong penyelenggaraan sistem ketatanegaraan yang sesuai dengan fungsi dan wewenang setiap lembaga agar terjadi proses saling mengawasi. Menumbuhkan kepemimpinan yang kuat, yang mempunyai kemampuan membangun solidaritas masyarakat untuk berpartisipasi dalam seluruh dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, yang memiliki keunggulan moral, kepribadian, dan intelektualitas. Melanjutkan reformasi birokrasi dan lembaga peradilan dengan memperbaiki sistem rekrutmen dan pemberian sanksi-penghargaan, serta penataan jumlah pegawai negeri dan memfokuskannya pada posisi fungsional, untuk membangun birokrasi yang bersih, kredibel, dan efisien. Penegakan hukum yang diawali dengan membersihkan aparat penegaknya dari perilaku bermasalah dan koruptif. Mewujudkan kemandirian dan pemberdayaan industry pertahanan nasional. Mengembangkan otonomi daerah yang terkendali serta berorientasi pada semangat keadilan dan proporsionalitas melalui musyawarah dalam lembagalembaga kenegaraan di tingkat pusat, provinsi dan daerah. Menegaskan kembali sikap bebas dan aktif dalam mengupayakan stabilitas kawasan dan perdamaian dunia berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menghormati, saling menguntungkan, dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan. Menggalang solidaritas dunia demi mendukung bangsa-bangsa yang tertindas dalam merebut kemerdekaannya.
  2. Mengentaskan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat melalui strategi pemerataan pendapatan, pertumbuhan bernilai tambah tinggi, dan pembangunan berkelanjutan, yang dilaksanakan melalui langkah-langkah utama berupa pelipatgandaan produktifitas sektor pertanian, kehutanan, dan kelautan; peningkatan dayasaing industri nasional dgn pendalaman struktur & upgrading kemampuan teknologi; dan pembangunan sektor-sektor yang menjadi sumber pertumbuhan baru berbasis resources & knowledge. Semua itu dilaksanakan di atas landasan (filosofi) ekonomi egaliter yang akan menjamin kesetaraan atau valuasi yang sederajat antara (pemilik) modal dan (pelaku) usaha, dan menjamin pembatasan tindakan spekulasi, monopoli, dan segala bentuk kriminalitas ekonomi yang dilakukan oleh penguasa modal dan sumber-sumber ekonomi lain untuk menjamin terciptanya kesetaraan bagi seluruh pelaku usaha.
  3. Menuju pendidikan yang berkeadilan dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh rakyat Indonesia. Membangun sistem pendidikan nasional yang terpadu, komprehensif dan bermutu untuk menumbuhkan SDM yang berdaya saing tinggi serta guru yang professional dan sejahtera. Menuju sehat paripurna untuk semua kelompok warga, dengan visi sehat badan, mental spiritual, dan sosial sehingga dapat beribadah kepada Allah SWT untuk membangun bangsa dan negara; dengan cara mengoptimalkan anggaran kesehatan dan seluruh potensi untuk mendukung pelayanan kesehatan berkualitas. Mengembangkan seni dan budaya yang bersifat etis dan relijius sebagai faktor penentu dalam membentuk karakter bangsa yang tangguh, disiplin kuat, etos kerja kokoh, serta daya inovasi dan kreativitas tinggi. Terciptanya masyarakat sejahtera, melalui pemberdayaan masyarakat yang dapat mewadahi dan membantu proses pembangunan berkelanjutan.

PK Sejahtera meyakini bahwa pembangunan merupakan hak sekaligus kewajiban masyarakat, bukan hanya negara. Karenanya pemberdayaan masyarakat, baik dalam aspek politis maupun ekonomis, akan mengantarkan rakyat pada posisi sejajar sebagai mitra pemerintah, yang duduk satu meja bersama-sama untuk mencapai situasi saling menguntungkan. PK Sejahtera memandang partisipasi total masyarakat madani, pengusaha, pemerintah serta kerjasama internasional, yang merupakan lintas komponen dan aktor, adalah sebuah keniscayaan dalam mengelola pembangunan. Semua itu dilaksanakan dalam kerangk yang bersifat integral, global dan universal menuju keadilan dan kesejahteraan.

Sektor swasta adalah operator pembangunan utama, sementara pemerintah mengambil peran regulasi. Berbagai kekurangan di antara kedua sektor itu ditutupi oleh peran sektor ketiga, kelompok masyarakat madani yang berbasis kompetensi. Ketiga komponen negara ini adalah actor pembangunan nasional yang mesti bekerjasama secara egaliter tanpa ada upaya saling mendominasi.

Dalam bingkai egalitarianisme, pemerintah sedapat mungkin mengambil fungsi minimalis menjadi fasilitator dan dinamisator melalui berbagai regulasi strategis. Pemerintah yang berkuasa sebagai entitas politik adalah produk dari amanat rakyat, karena itu tidak boleh menciderai amanat untuk melayani semua warga dari manapun afiliasi sosial-politiknya. Agar roda pembangunan yang digerakkan rakyat (sektor swasta dan sektor ketiga) dapat terlaksana dengan baik, maka pemerintah menyusun regulasi melalui seperangkat peraturan perundangan yang non-diskriminatif. Berbagai upaya, program dan kebijakan pemerintah secara prinsip adalah cerminan dari platform partai yang memenangkan Pemilu secara demokratis.

 Sebagai wujud dari rasa tanggung-jawab politik PK Sejahtera bagi kehidupan bangsa dan negara, untuk turut serta berperan aktif sebagai bagian dari penyelesaian masalah bangsa, dalam rangka mewujudkan Indonesia yang adil, sejahtera dan bermartabat, sebagaimana yang dicitakan PK Sejahtera, maka disusunlah Platform Kebijakan Pembangunan PK Sejahtera sebagai arah dan pedoman perjuangan bagi kader dan sekaligus komitmen politik partai. Komitmen politik ini adalah konsepsi kebijakan pembangunan yang akan diperjuangkan PK Sejahtera. Dengan demikian menjadi jelas posisi Platform Kebijakan Pembangunan PK Sejahtera ini dengan peran sektor pemerintah dalam pembangunan melalui berbagai regulasi yang digulirkannya. Platform ini terdiri dari tiga bidang besar, yakni politik, perekonomian dan sosial-budaya yang saling terkait satu sama lain.*)http://pks.or.id/content/visi-dan-misi